WARTABANJAR.COM, BIMA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (04/09/2024). Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok JAD tersebut. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA, sementara LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA. "LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD, sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota. Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok," kata Erdi dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya, Sabtu (07/09/2024). Baca juga: Kakek Berusia 65 Tahun Warga Balikpapan Tewas Dililit Ular Pithon Sementara untuk DW kata Erdi, berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka, sambungnya, juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror. "Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima," ungkapnya. Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yaitu senapan angin dan 15 buku. Erdi menegaskan, bahwa kelompok JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror. Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut. Baca juga: Thomas Tuchel Disebut-sebut Menolak Tawaran Manchester United Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal. "Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru," ujarnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko