Gugum juga menegaskan bahwa kliennya masuk ke Indonesia secara legal dan sedang tidak berstatus sebagai tersangka.

"Alice datang ke Indonesia dalam keadaan legal. Dia dibawa kembali ke Filipina pun juga murni karena pemerintah Filipina, mekanisme police to police," ucapnya.

Alice telah diserahkan secara langsung oleh Divhubinter Polri yang dipimpin oleh Kadiv Hubinter Irjen Pol. Krishna Murti kepada pemerintah Filipina yang diwakili oleh Sekretaris Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. dan beberapa petinggi Biro Investigasi Filipina. Rencananya Alice akan dideportasi pada Kamis malam.

Sebelumnya, Alice Guo menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungannya dengan sindikat kriminal Tiongkok.

Alice ditangkap oleh Divhubinter Polri yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung di Tangerang, Banten, Selasa (3/9).

Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu melaporkan Alice dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina atas tuduhan pencucian uang.

Baca juga:Ini Jejak Pelarian dan Kisah Alice Guo Eks Wali Kota Bamban yang Takluk di Tangerang: Presiden Filipina Senang

AMLC menuduh Alice dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.

Alice diduga terlibat dalam sebuah perusahaan yang menawarkan judi daring ilegal bernama Philippine Offshore Gaming Operators (POGOs) di negara tersebut.(pwk)