WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebutkan, anak-anak menjadi sasaran penyebaran paham radikalisme karena mudah dipengaruhi oleh lingkungan. Mereka juga mudah sekali ditanamkan ideologi apa pun, termasuk radikalisme. Demikian dikatakan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Bangbang Surono dalam Forum Tematik Bakohumas BNPT yang dipantau secara online di Jakarta, Kamis (05/09/2024). Ia berpendapat, anak-anak belum memiliki mekanisme pertahanan kognitif yang kuat dan cenderung bereaksi secara reseptif atau lebih banyak menerima. "Kami prihatin ada anak-anak yang terlibat atau pun dilibatkan dalam situasi yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan hidupnya," kata Bangbang seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Beginikah Otak-Atik Formasi Timnas Indonesia VS Arab Saudi ? Padahal, kata dia, anak-anak merupakan subjek yang tidak bisa dipisahkan dari komponen penentu keberhasilan bangsa dan negara. Selain itu, secara filosofi, anak-anak merupakan bagian generasi muda yang akan menjadi penerus dan perjuangan bangsa di masa mendatang. Maka dari itu, dirinya berharap semua pihak bisa waspada dan lebih mengawasi anak-anaknya dimana pun berada. Apalagi berdasarkan riset Setara Institute pada 2023, terdapat 0,6 persen remaja dari 947 responden yang berpotensi terpapar sikap intoleran. "Memang jumlahnya tidak banyak, tetapi sikap intoleran ini berpotensi tumbuh menjadi radikalisme dan terorisme," ucap dia. Untuk itu, Bangbang menegaskan, BNPT terus mendukung kaderisasi kepemimpinan yang menyasar perempuan dan anak sebagai upaya perdamaian dan pemenuhan hak perempuan, anak, dan remaja. Baca juga: 1.000 Porsi Makanan Gratis di Gema Maulid Setiap Malam BNPT sebagai wakil Indonesia juga mengajukan tiga pendekatan dalam upaya penanganan anak korban tindak pidana terorisme dalam Sidang Ke-33 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (The Commission on Crime Prevention and Criminal Justice/CCPCJ) di Wina, Austria, pada 13 Mei 2024. Ketiga pendekatan dimaksud, yakni pencegahan anak dari kekerasan yang mungkin dilakukan oleh kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris, serta menjamin keadilan bagi anak melalui pendekatan berbasis hak. Resolusi tersebut pun disahkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) pada 17 Mei 2024. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko