WARTABANJAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AGP (37) atas
Kasus dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau tindak pidana pornografi dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Adalah pria berinisial AGP (37) yang melakukan pemerasan kepada korban dengan ancaman menyebarkan konten video pornografi bersama almarhum ibu korban.
“Tim dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGP (37 tahun), seorang pria yang beralamat di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkap Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/24) dini hari.
Baca Juga
Air Leding di Kertak Hanyar Hingga Sungai Lulut Terhenti Hari ini
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan bahwa dirinya menerima kiriman konten foto dan video bermuatan asusila dari nomor WhatsApp 085710153129. Konten yang dikirimkan tersangka diduga video asusila AGP bersama almarhum ibu korban.
“Selain mengirimkan konten asusila, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp1 juta,” jelasnya.







