WARTABANJAR.COM, SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengumumkan telah melakukan sita serentak aset penunggak pajak di wilayah Keresidenan Surakarta.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono di Solo, Selasa (3/9), mengatakan bahwa penyitaan serentak aset 14 penunggak pajak.
Baca juga:Jampidsus Periksa Pegawai Pajak ini Soal TPPU PT Duta Palma
Mereka berasal dari KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten.
Mulyono memperkirakan total aset tersebut mencapai Rp42,3 miliar atas 14 penanggung pajak sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp58,7 miliar dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor.
Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita, kata Mulyono, sebesar Rp38,3 miliar berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dari satu penanggung pajak.
Setiap kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II Wilayah Keresidenan Surakarta, lanjut dia, menugasi juru sita pajak negara (JSPN). Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan ikut mendampingi JSPN ketika melakukan tindakan penyitaan secara serentak.
Ia menegaskan bahwa kegiatan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak,” katanya.