RALAT: Pemasangan foto dalam pemberitaan sebelumnya yang menampilkan foto Tan Paulin yang belakangan diketahui adalah bukan foto dari Tan Paulin. Demikian atas kesalahan pemasangan Foto kami memohon maaf kepada Pihak yang dirugikan WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tak seorangpun yang tak tersentuh hukum jika terlibat kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik. Seperti penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang menyeret Direktur Utama (Dirut) PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin. Penyidik KPK juga telah memeriksa Tan Paulin di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (29/08/2024) kemarin. "Pemeriksaan akan dilakukan kepada nama TP alias PT, wiraswasta atau Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (Tan Paulin) hadir," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Indonesia Pastikan Satu Tiket ke FInal Korea Open 2024 KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah tersebut. "Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," jelas Tessa. Tessa memastikan, KPK tidak akan tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan para saksi. Jika ada dugaan keterlibatan siapapun, penyidik bakal memprosesnya sebagai pertanggungjawabannya. "Ya tidak ada yang tidak akan tersentuh oleh KPK bila memang alat buktinya ada, hanya tinggal masalah waktu saja," tegas jubir berlatarbelakang penyidik itu. Baca juga: Petugas DPKP Banjar Evakuasi Ular Phyton di 2 Lokasi dalam Sehari Rita terjerat dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Ia sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut. Saat menjalani hukuman, Rita juga dijerat sebagai sebagai tersangka lagi oleh KPK yakni dalam kasus TPPU. KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini. Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko