Pantau Aktifitas WNA, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Gelar Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024 di 2 Lokasi

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin kembali melaksanakan tugas pentingnya dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara melalui kegiatan Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024.

    Berlangsung selama dua hari, yaitu Rabu (21/8/2024) dan Kamis (22/8/2024), acara ini membahas fokus pada pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kota Banjarmasin.

    Operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-325 Tahun 2024 tertanggal 05 Agustus 2024.

    Surat tersebut memerintahkan pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Banjarmasin.

    Tujuan dari Operasi Jagratara ini adalah untuk melakukan pengawasan intensif terhadap orang asing, dalam upaya memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.

    Operasi ini juga bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang optimal guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

    BACA JUGA: Jaksa Swedia Dakwa Dua Pembakar Al Quran di Pengadilan

    Dimulai dengan rapat persiapan dan briefing yang dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting, acara ini dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Kemenkumham RI.

    Acara dilanjutkan dengan tim operasi yang terdiri dari petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin segera bergerak menuju lokasi pertama, yaitu PT. Hang Bright Electronic di Kecamatan Banjarmasin Barat.

    Di lokasi tersebut, tim menemukan seorang warga negara asing asal China bernama Wei Lei, yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

    Baca Juga :   Pendaftaran Baayun Maulid di Museum Lambung Mangkurat Diperpanjang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI