“Sebagai tindak lanjut dari upaya penyelidikan yg dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dlm penanganan perkara aquo,” kata dia.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik 3 akun media sosial yang menuduhnya hamil di luar nikah.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Agustus 2024.
Baca juga:Polda Metro Tegaskan Tak Halangi Bantuan Hukum Advokat untuk ke Pendemo
Aaliyah melaporkan tiga akun tersebut dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.(pwk)
Editor: purwoko







