Instruktur Kursus Mengemudi di Barabai Ditangkap Saat Hendak Antar Sabu ke Tabalong

Polisi kemudian menyuruh MA untuk menunjukkan tempat menyimpannya dan ditemukan 2 bungkus paket sabu yang tersimpan di dalam helm yang digantung di dinding.

Baca juga:Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial

Pelaku MA yang kesehariannya bekerja sebagai Instruktur kursus mengemudi di Tabalong ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 6,73 gram.

Kemudian, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 buah timbangan digital warna silver,1 buah kotak yang terbuat dari plastik,1 buah pipet kaca, 1 lembar tisu, 1 buah kotak bekas rokok warna putih merah, 1 buah gawai warna biru dan 1 buah helm warna abu-abu. (ernawati)

Editor: Erna Djedi