WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang karyawan subkontraktor perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Tabalong ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
Karyawan berinisial FAU (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah SH.
FAU diamankan di kediamannya di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (20/08/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya FAU terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial
FAU ditangkap berawal ketika polisi mendapat laporan dari warga yang menyampaikan bahwa di lingkungan mereka ada yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman FAU yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan sub kontraktor sebuah perusahaan tambang batubara di Tabalong.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan di kantong celana yang tergantung di kamar beberapa bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diakui oleh FAU adalah miliknya.
Baca juga: Menkes Klaim Kasus Mpox di Indonesia Masih Rendah dan Terkendali
FAU juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ANT warga Barabai.