Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tiga hakim yang menyidangkan kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dipecat oleh Komisi Yudisial (KY).

Diketahui, majelis hakim Erintuah Damanik (ketua), Mangapul (anggota), Heru Hanindyo (anggota) menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Keputusan itu memicu kekecewaan publik hingga kemudian berujung pada pemeriksaan oleh KY.

Di dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sleian itu, KY juga mengusulkan ketiga terlapor ke Majelis Kehormatan Hakim.