WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang instruktur atau pelatih mengemudi di Barabai, Kabpuaten Hulu Sungai Tengah (HST), ditangkap jajaran Polres Tabalong.
Pria berinisial MA (30) warga Desa Ilung Pasar Lama Kecamatan Batang Alai Utara, HST, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Rabu (21/08/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi bahwa ada seseorang yang diduga akan mengantar barang berupa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu ke arah Tanjung.
Baca juga: Menkes Klaim Kasus Mpox di Indonesia Masih Rendah dan Terkendali
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan melakukan penyelidikan dan mengamankan MA di sebuah rumah di desa Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.
Barang-barang tersebut, diakui milik MA dan diakuinya juga masih menyimpan sabu di suatu tempat di kota Paringin, Kabupaten Balangan.
Berdasarkan informasi tersebut, bersama pelaku MA polisi mendatangi tempat tersebut.
Polisi kemudian menyuruh MA untuk menunjukkan tempat menyimpannya dan ditemukan 2 bungkus paket sabu yang tersimpan di dalam helm yang digantung di dinding.
Baca juga:Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial
Pelaku MA yang kesehariannya bekerja sebagai Instruktur kursus mengemudi di Tabalong ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.