WARTABANJAR.COM, JAKARTA-DPR memastikan pengesahan revisi RUU Pilkada dibatalkan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah, ujar Sufmi Dasco Ahmad yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Dasco menegaskan lagi, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
BACA JUGA: 3 Terduga PSK Diamankan di Eks Lokalisasi Pembatuan
“Tidak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis, Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin kacau nanti,” tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang berembus sebelumnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







