WARTABANJAR.COM, JAKARTA-DPR memastikan pengesahan revisi RUU Pilkada dibatalkan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah, ujar Sufmi Dasco Ahmad yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Dasco menegaskan lagi, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.





