Pria Cekik dan Banting Pacar Dalam Lift Hotel Jakbar Ditangkap di Rumahnya di Ciledug

“Dan untuk kekerasan fisik, berdasarkan hasil penyelidikan awal kami, sebanyak dua kali,” sambungnya.

Peristiwa yang terekam kamera CCTV hotel itu terjadi pada hari Selasa (11/6/2024) dan kemudian pihak korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cengkareng.

“Kami kemudian melakukan proses penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan pelaku, di mana kemudian saat ini setelah diamankan, diinterogasi, berdasarkan alat bukti yang kami anggap sudah cukup, terhadap pelaku kemudian kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MBA kemudian ditahan dengan pertimbangan penyidik dengan persangkaan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kita lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik,” tukasnya. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi