WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Hal tersebut sebagai wujud kepedulian MAKI terhadap penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan informasi per tangal 20 Desember 2023, Kepala Kejati Papua menyatakan pihaknya akan menangani kasus korupsi PON XX  dengan kerugian Negara senilai Rp. 8 triliun pada 2024. "Kasus itu melibatkan oknum pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintahan Propinsi Papua langsung maupun tidak langsung," sebut Boyamin. Bahwa pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan lebih dari 30 saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua. Mereka yang telah diperiksa adalah N, W, YW, TR,JW, NT,JR, OM, M dan pejabat-pejabat Pemprov selama perhelatan berlangsung. Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Pada Anak Sejak Dini, Pemprov Kalsel Gelar Lomba Bertutur Bahwa berdasarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua yang dimuat di beberapa media disampaikan bahwa “Kami sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua 21, nanti pengumuman resminya disampaikan Januari 2024,” yang dikutip dari Antara , Rabu (20/12/2023). Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut penanganan kasus korupsi dana PON 2021 seperti yang dijanjikan Kajati Papua. "Maka dalam kesempatan kali ini ditagih janji penaganan perkara kasus korupsi sesuai pernyataan Kepala Kejaksaan Tingi Papua yang akan mengumumkan  status penanganan perkaranya per januari 2024," katanya yang dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya. Baca juga: DPR Enggan Akomodir Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah MAKI telah mengirim surat kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervisi dan atau mengambil alih penanganan kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum atas penanganan kasus korupsi Dana  PON Propinsi Papua tahun 2021. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko