Seperti diketahui, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024. Gugatan itu dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca juga: Kuatkan Kolaborasi Organisasi Wanita, GOW Balangan Gelar Sosialisasi Kemitraan
Dengan demikian partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon. Tentunya putusan itu selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.
Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Syarat inilah yang dinilai melenggangkan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk maju ke Pilkada Jakarta hingga diprotes sejumlah pihak. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







