WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan, Nurul Azizah atau akrab disapa Azizah Salsha, melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya Isnaldi SH.MH, Egamarthadinata, SH, dan M Nur Ichsan SH dari Kantor Hukum VIPOSAN Legal & Consultant, laporan itu karena mereka dinilai telah menyebarkan hoaks dan fitnah.
Dalam laporan itu, Egamarthadinata meminta pihak kepolisian menindak tegas sejumlah akun yang telah merugikan kliennya.
“Hari ini kami melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami saudari Nurul Azizah. Kami meminta kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian,” kata Ega di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta, Rabu (21/08/2024).
Baca juga: Meski Dihujani Interupsi dan Protes, DPR Sepakati RUU Pilkada
Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan mereka dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
“Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka,” kata Ega seperti dikutip Wartabanjar.com.
Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.