WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan batas usia calon kepala daerah, sejumlah aktivis pro demikrasi dan akademisi berencana menggelar aksi unjukrasa, Kamis (22/08/2024). Dari informasi yang didapat Redaksi Wartabanjar.com, undangan liputan itu bertajuk Tragedi Pembegalan Konstitusi, Perlawanan Terbuka Para Guru Besar, Akademisi, Aktivis Pro Demokrasi dan Aktivis ’98.
“Dalam tiga hari ini tensi politik Indonesia sangat memprihatinkan, tragedi konstitusional sesungguhnya sedang terjadi. Putusan MK vs Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” demikian isi undangan yang beredar via platform perpesanan Whatsapp.
Oleh karena itu, mereka yang didukung penuh aktivis ’98 akan bergerak melakukan Perlawanan menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik.
Baca juga: Meski Dihujani Interupsi dan Protes, DPR Sepakati RUU Pilkada
Mereka mengestimasikan berkumpul di depan Gedung MK pukul 10 pagi. Namun biasanya aparat kepolisian melakukan pemblokiran jalan hingga di depan patung kuda.
Dalam undangan tersebut disebutkan nama-nama para pelopor aksi yakni Saiful Mujani, Goenawan Muhammad, Valina Singka Subekti, Abraham Samad, dan Bivitri Susanti. Lalu ada juga Usman Hamid, Ray Rangkuti, dan sejumlah tokoh lainnya.
Seperti diketahui, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024. Gugatan itu dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.