Gila! Kue Ganja Diproduksi Home Industry, Berhasil Dibongkar Polisi Tangsel

“Dengan memgungkap jaringan Sumatera-Jawa ini kita banyak menyelamatkan kurang lebih 1. 470.000 jiwa dan apabila dirupiahkan sekitar Rp2,1 miliar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi