Woww.... Polres Tangsel Ungkap Peredaran Ratusan Kilogram Ganja
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANGSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 140,4 Kg. Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu H (27), G (26) dan S (38).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H. dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (19/08/2024).
“Hari ini Polres Tangsel melaksanakan konferensi pers pengungkapan narkotika jenis ganja seberat 140,4 Kg, dimana kejadian pada Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dengan TKP di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang” jelas AKBP Ibnu Bagus seperti dikutip Wartabanjar.com.
Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkotika jenis ganja. Dari informasi itulah petugas bergerak cepat hingga mengamankan H dan G.
Baca juga: Pemerintah Palestina Anugerahi Presiden Jokowi Penghargaan Tertinggi ini
"Kemudian kita kembangkan di purwakarta dan kita amankan 1 tersangka inisial S laki laki umur 38 tahun” lanjutnya.
Kapolres Tangsel juga menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dirasa menyelamatkan sekitar 1.407.000 (satu juta empat ratus tujuh ribu) jiwa dari jeratan narkotika. Apabila dirupiahkan, upaya penyelamatan itu bisa mencapai sekitar 2,1 Miliar uang masyarakat.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H. menerangkan bahwa masih ada satu orang DPO berinisial R. Pihaknya tengah memburu buronan tersebut berdasarkan keterangan para tersangka.
Untuk modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Kasat, adalah menjual melalui media sosial (medsos). Para pelaku juga menyamarkan barang haram tersebut sebagai kue untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Update Perbaikan Pipa di A Yani Km 1, Tim PAM Bandarmasih Temukan Titik Kebocoran
“Dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang berinisial R yang masih dalam pengejaran kami, statusnya DPO. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan sumatera-jawa. Dan cokkies yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat”lanjutnya.
“Dari kedua tersangka H dan G kami amankan ganja seberat 139,5 Kg. Kemudian kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram. Berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping yang mana dari pengakuannya kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan” ujar AKP Bachtiar Noprianto.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Baca juga: Wow, Tajir! Jabat Menteri Investasi, Harta Rosan Roeslani Hampir 3 Kali Bahlil Lahadalia
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kajari Tangsel Apsari Dewi., S.H., LL., M., PH.,D. () dan Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, SE, AK. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko