Peringati Hari Juang Polri, Begini Instruksi Kapolri Untuk Jajarannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri tahun ini. Kapolri meminta hal ini menjadi momentum bagi kepolisian untuk memberikan pengabdian terbaik ke masyarakat.

“Bapak Kapolri menyampaikan pentingnya menjaga komitmen dan kesetian dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Menurutnya, Kapolri menginginkan peringatan Hari Juang Polri menjadi momen refleksi jajarannya untuk terus melanjutkan perjuangan menjaga keamanan, ketertiban dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Baca juga: Upacara Hari Juang Polri, Sejumlah Ruas Jalan ini Alami Rekayasa Lalin

Untuk itu, Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/95/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hari Juang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 204 tentang Tata Upacara Hari Juang Polri.

“Untuk pertama kalinya kami (Polri) memperingati Hari Juang Polri dengan menggelar upacara di Monumen Perjuangan Polri di Surabaya pada Rabu 21 Agustus 2024. Tema yang diambil pada Hari Juang Polri yaitu Dengan Semangat Proklamasi Polisi 1945, Polri Menyongsong Indonesia Emas 2045,” kata Trunoyudo.