Scan asli E-KTP atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil setempat. Jika KTP rusak/tidak terbaca segera perbaiki ke Dinas Dukcapil setempat.
STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, dan linier sesuai Jabatan
yang dilamar. (Bagi pelamar Nakes).
Bagi penyandang disabilitas, sertakan surat keterangan Disabilitas dari Dokter RSU Pemerintah/Puskesmas..Surat keterangan menerangkan tingkat dan derajat disabilitasnya.
Poin terakhir menandatangani surat pernyataan 5 poin dan dibubuhi materai Rp. 10.000,-. (atoe)
Editor Restu







