Janji Penuhi Panggilan KPK, Hasto Bakal Blak-Blakan Soal Dana Yang Satu Ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal(Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berjanji memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan penyidik KPK itu untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya akan hadir untuk memberikan penjelasan mengapa nomor hand phone saya bisa di situ. Sekaligus menjelaskan saya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin," kata Hasto pada wartawan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/08/2024).
Dia akan memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik KPK, termasuk jika ditanya terkait dana kampanye Pilpres 2019.
"Apa pun yang diminta KPK termasuk mereka misalnya seluruh dana kampanye dilaporkan, saya akan menjawab dengan baik," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Peringati HUT RI ke – 79, Ketua Bawaslu Balangan Tekankan Peran Strategis Bawaslu
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (20/08/2024) mendatang.
"Dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/08/2024).
Hasto awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub pada Jumat (16/08/2024) kemarin.
Namun Hasto mengajukan permohonan untuk dijadwalkan ulang. Meski demikian permohonan tersebut berbenturan dengan rencana penyidikan KPK. Penyidik KPK dan Hasto kemudian sepakat mengagendakan pemeriksaan pada Selasa (20/08/2024).
Baca juga: Presiden Jokowi Hadiri Upacara Penurunan Bendera Pusaka di IKN
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Tengah, Barat dan Timur, Sumatera dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca juga: 1.782 Narapidana di Lapas Kelas II A Banjarmasin Dapat Remisi
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko