Warga binaan yang terpilih juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah tetapi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Sahbirin dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna Laoly usai menyerahkan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, Sabtu (17/8/2024) siang.
Gubernur Kalsel berpesan, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk bisa menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Program pembinaan dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri kepada kehidupan masyarakat. Mudah-mudahan, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian harinya,” tutur Sahbirin.







