WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Seorang pelaku pelecehan seksual berhasil diamankan Polres Banjarbaru pada Rabu (14/8/2024) di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Pelaku yang berusia 23 tahun itu tega mencabuli seorang anak di bawah umur (14) dan merekamnnya kemudian menyebarkan video tersebut ke temannya sendiri. Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, pelapor (50) awalnya dipanggil oleh pihak sekolah. "Saat tiba di sekolah, ternyata diperlihatkan video asusila tersebut yang di dalamnya ada wajah korban, dan hal tersebut terjadi pada 24 Juli 2024 lalu," ungkap AKP Syahruji, Kamis (15/8/2024). Baca juga: 4 Hari Hilang di Perairan Tabanio Tanah Laut, Nelayan Aluh Aluh Ditemukan Meninggal Usai melihat video tersebut, pelapor langsung ke Polres Banjarbaru untuk membuat pengaduan agar pelaku bisa diamankan dan diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian pun segera memburu pelaku. Berbagai informasi diterima pihak kepolisian salah satunya ada yang mengatakan rumah pelaku ada di berada di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. "Namun saat didatangi, rumah pelaku nampak kosong hingga informasi yang didapat pihak kepolisian bahwa pelaku nge-kos di Landasan Ulin Banjarbaru," jelasnya lagi. Akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan di Landasan Ulin Banjarbaru tanpa perlawanan dan digiring ke Polres Banjarbaru untuk diinterogasi lebih lanjut terkait perbuatannya. Baca juga: Jokowi Serahkan Bonus Para Atlet Peraih Medali di Olimpiade 2024 Paris, Segini Besarannya "Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tandas Syahruji. Dari hasil pengakuannya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat rumahnya kosong, berawal dari hanya mencium pipi dan kening korban. "Pelaku menerangkan pada saat itu pelaku mempunyai hubungan dekat dengan korban atau bisa dibilang pacaran," jelas Syahruji. Parahnya lagi, pelaku menerangkan pada saat bersetubuh dengan korban, pelaku merekam menggunakan HP korban yang di arahkan ke wajah dan tubuh korban. Rekaman tersebut kemudian dikirim ke temannya dengan alasan iseng. "Pelaku kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan saat ini berada dalam tahanan di Rutan Polres Banjarbaru guna proses penyidikan," terangnya. Pelaku pun disangkakan melanggar pasal Undang-Undang Nomor 23 dengan Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun pidana penjara. (nurul octaviani) Editor: Erna Djedi