WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut artis Sandra Dewi akan memberikan kesaksian di persidangan suaminya, Harvey Moeis. Lelaki yang dinikahinya itu menjadi terdakwa perkara kasus dugaan korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Tentu, di persidangan semua saksi, ahli, termasuk terdakwa, akan didengar keterangannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (14/08/2024).
Selain keterangan, lanjut Harli, berbagai barang bukti juga akan dihadapkan dalam persidangan.
“Itu untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Ratusan Pencari Kerja di Tabalong Ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi
Dalam sidang dakwaan perdana yang digelar pada hari ini, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Ia didakwa mengalirkan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada sang istri, Sandra Dewi, sebesar Rp3,15 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan, uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan processing penglogaman timah, sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018-2023,” ucap Ardito.
Baca juga: BPIP Tegaskan Tidak Paksa Paskibraka Lepas Jilbab,