SIM Indonesia Kini Punya Format Baru, Bisa Digunakan di Luar Negeri Dilengkapi Bahasa Inggris

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Format Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern sehingga memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.

    Perubahan ini menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM-nya agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

    Mengutip laman Polri, Senin (12/8/2024), meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, namun ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif, di antaranya adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.

    Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.

    Tujuan penambahan ini guna memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.

    Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.

    Di format baru ini, nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat pemilik SIM dilengkapi keterangan dalam Bahasa Inggris guna memudahkan petugas kepolisian di luar negeri memahaminya.

    Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.

    “Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” ungkapnya.

    Baca Juga :   Lonjakan Arus Mudik Nataru Diprediksi Mulai 24 Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI