WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Bagaimana jika warga pada catatan kependudukan tidak tercantum alamat RT/RW jelas, atau bahkan tertulis 0 (nol)? Apakah tetap berhak ikut pemilihan kepala daerah? Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Jawa Tengah, tetap mengakomodasi pemilih yang tercantum dalam data kependudukan dengan alamat RT/RW 0 atau nol, untuk mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“RT/RW nol memang secara kependudukan ada dan diakui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini di Semarang, Jumat (9/8/2024).
Berdasarkan informasi dari Dispendukcapil, kata Zaini, munculnya warga dengan alamat RT/RW nol itu berasal dari kepindahan domisili melalui aplikasi tanpa menyertakan RT/RW dituju, melainkan bisa dengan hanya mencantumkan kelurahan.
Baca juga:Ganjar Pranowo Dukung Ahok Maju Pilkada Jakarta, ini Alasannya
“Dengan aplikasi, orang bisa langsung pindah ke mana dan tidak harus ditempatkan (mengisi, red) di RT/RW di mana berada. Maka rata-rata orang pindah penduduk hanya mencantumkan nama kelurahannya,” katanya seperti dikutip Antara.
Namun, Dispendukcapil Kota Semarang secara kependudukan tetap mengakui warga yang pindah domisili dengan mencantumkan RT/RW nol tersebut sehingga KPU Kota Semarang tidak menghapus dari data pemilih.
Jika dihapus dari daftar pemilih, Zaini khawatir jika mereka nantinya akan pindah memilih karena alasan tertentu tidak bisa mengurusnya.







