Bawa Narkoba Tengah Malam, Pemuda ini Diciduk Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial MS terancam hukuman penjara 5 tahun karena terlibat kasus narkoba.

    Warga Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ini diringkus polisi beserta sejumlah barang bukti di depan mini market Jalan Guntung Manggis RT. 013 RW. 006, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

    Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dipimpin Aiptu M.Thoriqurahman, S.H melakukan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat.

    Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    Bersama tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,09 gram.

    “Selain itu kami juga menyita Barang Bukti Sarana berupa 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk HONDA SCOOPY warna putih dan 1 (satu) unit handphone IPHONE 8+ warna putih guna kepentingan proses di persidangan,” pungkas AKP Denny.

    Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Gerakan Pemuda HST Kawal Isu Lingkungan di Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI