WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana bakal dijemput paksa pihak kepolisian jika kembali mangkir memenuhi panggilan penyidik. Panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan itu terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar. "Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (05/08/2024). Nurma mengatakan, Tiko sudah dua kali mengabaikan pemeriksaan penyidik Kepolisian, yaitu pada 24 Juli dan 31 Juli 2024. Penyidik bisa menjemput paksa jika suami BCL itu kembali mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi. Baca juga: Belum Bebaskan Pilot Susi Air, OPM Malah Bunuh Pilot Helikopter asal Selandia Baru "Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Pada 12 Juli 2024, Tiko melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait kasus dugaan peristiwa pidana, yakni mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE. Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa kembali Tiko sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/07/2024). Baca juga: Rayakan Hari Jadi Ke II, Fugo Hotel Banjarmasin Bakal Buka Dua Cabang Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi itu juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya. Peristiwa ini berawal sekitar 2015-2021 yang bermula ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Saat itu, Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal Rp2 miliar. Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko