Cak Imin Dilaporkan MKD DPR Gara-Gara Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (05/08/2024). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR.

    Laporan tersebut disampaikan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Dirinya menuding Cak Imin telah menyalahgunakan kewenangan, lantaran melibatkan sang istri Rustini Murtadho dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Timwas Haji.

    “Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” kata Musyanto, seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Musyanto juga menyebut pengaduannya itu merupakan inisiatif sebagai warga negara untuk mengawasi lembaga parlemen. Dirinya juga ingin memastikan bahwa lembaga tersebut berfungsi secara transparan dan sesuai aturan.

    Baca juga: Beraksi Berdua Hendak Nyolong Toko, Kakak Malah Bacok Adik Kandung Hingga Tewas Gara-gara Ini

    Musyanto mengklaim bahwa tindakan Cak Imin tersebut bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

    Dalam laporannya, Musyanto menyerahkan sejumlah dokumen berisi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dirinya juga berencana melengkapi dengan bukti tambahan dalam beberapa hari ke depan.

    Dia menegaskan bahwa pengaduannya tidak ada kaitannya dengan konflik internal antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang baru-baru ini terjadi. Musyanto juga menyatakan bahwa dia bukan anggota dari kedua organisasi tersebut.

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI