Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan tersebut.
“Benar kedua tersangka pemerkosaan, MRF dan SR sudah kami tahan di Polres Banjarbaru dan dari pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku SR mengakui menggauli korban dua kali dan pelaku MRF satu kali,” katanya.
Karena perbuatan ini, kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Minggu (4/8/2024). (berbagai sumber)
Editor: Yayu







