SR dan MRF Digelandang ke Mapolres Banjarbaru Usai Perkosa Korban
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- LL (21) melaporkan dua rekan kerjanya karena memperkosa dan mencuri uangnya.
Saat kejadian, LL yang merupakan seorang Lady Companios (LC) atau pemandu lagu di satu tempat hiburan malam (THM) di Banjarbaru, dalam kondisi mabuk dicabuli oleh rekan kerjanya berinisial MRF (27) dan SR (25) pada Rabu (24/7/2024) dini hari.
Tak hanya menggagahi korban secara bergantian, MRF yang berdomisili di Kota Martapura dan SR warga Kandangan juga diduga mencuri uang di dalam tas milik korban.
Parahnya lagi, kedua pelaku tidak merasa melakukan perbuatan itu dan bahkan menantang pembuktian di Mapolres Banjarbaru.
Setelah digeladang ke Mapolres Banjarbaru, para saksi serta bukti-bukti diperiksa, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatan mereka.
Mereka kemudian langsung ditahan oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Kejadian
Dari pengakuan korban, kronologi kejadiannya bermula usai ia melakukan pekerjaannya di salah satu THM di Kota Banjarbaru.
Saat itu kondisinya dalam keadaan mabuk setelah menemani tamu.
Kemudian, ia sempat rebahan untuk mengurangi rasa pusing kepalanya, lalu pelaku MRF menghampirinya seraya berkata setengah memaksa menyuruhnya segera pulang dan menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke kost korban.
Seperti direncanakan, MRF dibantu temannya SR langsung membawa korban keluar dan menaikkan korban ke sepeda motornya.
Dengan berboncengan 3 orang, korban bukannya diantar ke kost miliknya, namun dibawa ke kost milik SR di kawasan Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Meski mendengar percakapan kedua pelaku saat dibonceng yang berniat melakukan pemerkosaan, namun korban tidak berdaya melawan.
Tiba di rumah kost pelaku, korban direbahkan di atas kasur lalu diperkosa oleh kedua pelaku secara bersamaan.
“Saya mendengar, tapi tidak berdaya melawan,” kata korban terbata-bata bercerita, usai dilakukan BAP oleh penyidik PPA Polres Banjarbaru.
Usai diperkosa, korban lantas diajak oleh kedua pelaku makan di sebuah warung lalapan, hingga akhirnya diantar ke kost korban.
Karena tidak terima atas perbuatan ini, korban langsung melapor ke Mapolres Banjarbaru.
Setelah sampai di kost, korban lantas bercerita ke teman-temannya yang juga manajemen tempat ia bekerja, tentang perbuatan kedua pelaku yang dikenalnya ini.
Ketika teman-temannya menanyakan masalah tersebut, kedua pelaku tidak mengakuinya.
Seorang saksi yang juga teman korban, Ayu mengatakan kedua pelaku bahkan menantang untuk dilakukan pembuktian di kantor polisi.
Setelah memeriksa keterangan korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan beberapa barang bukti menguatkan, seperti tisu bekas sperma dan jepit rambut milik korban yang tertinggal, sehingga penyidik melakukan interogasi hingga akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan tersebut.
“Benar kedua tersangka pemerkosaan, MRF dan SR sudah kami tahan di Polres Banjarbaru dan dari pemeriksaan kedua pelaku telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku SR mengakui menggauli korban dua kali dan pelaku MRF satu kali,” katanya.
Karena perbuatan ini, kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual, pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutupnya, dikutip dari laman Polres Banjarbaru, Minggu (4/8/2024). (berbagai sumber)
Editor: Yayu