WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Rumah mewah milik oknum Bhayangkari berinisial FN yang beralamat di Jalan Rahayu, Komplek Griya Meranti 1, Blok D NO 1, Banjarbaru diberi garis polisi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel.
Dari pantauan Wartabanjar.com di lapangan pada Sabtu (3/8/2024) sore, rumah tersebut diberi spanduk yang menyatakan aset tersebut telah disita sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Banjarbaru nomor : 349/PEN.PID/2024/PNBJB tanggal 25 Juli 2024.
Rumah mewah dua lantai dengan cat putih dan pagar hitam tersebut nampak kosong. Sedangkan rumah di sekitarnya nampak berpenghuni.
Saat dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Erik Frendiz mengatakan, penyitaan rumah milik FN merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses.
“Saat ini yang kami sita terkait tindak pidana pencucian uang. Ada mobil mewah lagi, aset usaha pelaku yaitu toko pakaian, bangunan, barang branded, dan lainnya,” ujarnya pada Sabtu (3/8/2024) malam.
Ia mengatakan, saat ini FN sedang menjalani sidang terkait tindak pidana penipuan. Sedangkan untuk kasus TPPU masih dalam tahap penyelidikan Dirkrimum Polda Kalsel.
“Sementara ini berapa kerugian akibat TPPU masih dalam perhitungan, dan barang bukti yang kita sita diamankan di Rupbasan,” tambahnya lagi.
FN sendiri merupakan oknum Bhayangkari yang melakukan investasi bodong bisnis solar.