Marak Balita Dianiaya, KPAI Desak Sahkan UU Pengasuhan Anak

Menurut Jasra, pemerintah perlu lebih serius dalam memastikan kebijakan yang berpihak pada kondisi bayi dan balita. Selain itu, peran lingkungan juga harus dihidupkan.

“Begitu pun ketika dikembalikan, perlu prasyarat untuk menyiapkan keluarga tersebut. Karena bila tidak diperhatikan, maka secara tersembunyi pengabaian sedang terus berlangsung, kita sedang hanya menjadi pemadam kebakaran,” jelasnya.

Jasra menegaskan, pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan mengesahkan RUU Pengasuhan Anak yang telah tertunda selama 11 tahun di meja legislasi.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Dana Sebanyak ini Untuk 21 Stadion, Termasuk Demang Lehman

Kasus terbaru melibatkan pasangan suami istri, ADT (23 tahun) dan TAS (21 tahun), yang menjadi tersangka penganiayaan balita RC (4 tahun) dan MFW (20 bulan). Keduanya kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko