WARTABANJAR.COM, SOLO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan penumpang terkait ‘barang bawaan yang dilarang dan diperbolehkan’ menyusul penangkapan teroris tak terduga di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/7).
Vice President Public Relations KAI Anne Purba melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis mengingatkan agar para penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Baca juga:Hari Ini, Kepala BP2MI Benny Rhamdani Beri Keterangan di Bareskrim Terkait Pengendali Judi Online
Selain itu, beberapa barang lain yang juga tidak boleh dibawa ke dalam kereta api, yakni senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, serta benda yang sifatnya dapat mengganggu kerusakan kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
“Selain itu juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas asrama tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” katanya.
Sementara itu, pihak PT KAI juga membenarkan adanya penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu, (31/7) pukul 19.30 WIB oleh Densus 88. T
erkait hal itu, pihaknya memastikan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI.
“KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, salah satunya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta”.