WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wali Kota Semarang dan suaminya bersama dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mba Ita dan suaminya diduga melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
“KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).
Dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta lain bernama Rahmat Djangkar.







