WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Lebih seratus ribu botol minuman beralkohol alias miras dan belasan juta bata rokok dimusnahkan Bea Cukai, Rabu (31/7/2024).
Adapun totalnya, adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras dan 12.646.930 batang rokok.
Selain itu, dimusnahkan juga 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
Pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara.
Barang yang dimusnahkan ini totalnya bernilai Rp165 miliar.
Baca juga: Waduh! Kalsel Urutan 8 Kampung Narkoba Terbanyak Se-Indonesia
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto.
Nirwala menambahkan, pemusnahan besar-besaran Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
“Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang,” tuturnya.
Menurut Nirwala, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.