Fatwa MUI : Youtuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat

WARTABANJAR.COM – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan para YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka.

Aturan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 04/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang diterbitkan dalam Buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia pada awal Juli 2024.

Fatwa ini menetapkan lima ketentuan utama terkait pengeluaran zakat bagi para pelaku ekonomi kreatif digital.

Baca Juga

Mulai 1 Agustus Pohon SKCK Wajib Peserta JKN Aktif

Pertama, objek usaha tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Kedua, telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun kepemilikan).