Siap-Siap, Perokok Sebentar Lagi Tak Bisa Beli Rokok Eceran!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Para perokok sebentar lagi harus membeli rokok per bungkus karena pemerintah melarang penjualan rokok eceran. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

    Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman Sekertariat Negara (Setneg) di Jakarta, Selasa (30/07/2024).

    “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi ketentuan yang dikutip Wartabanjar.com dalam PP tersebut.

    Baca juga: Penyebar Video Warga Hadang Mobil Polwan dan Polisi Selingkuh di HSU Akhirnya Minta Maaf

    Pasal 434 juga mengatur larangan, yakni penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

    Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dibolehkan jika terdapat verifikasi umur.

    Baca Juga :   Dirjen Imigrasi: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI