Maju Pilgub Jawa Tengah, Polri Tegaskan Ahmad Luthfi Harus Mundur dari Kepolisian

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPolri menyebut Komjen Pol Ahmad Luthfi harus mengundurkan diri apabila maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

    Dia saat ini menjabat sebagai Irjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ahmad Luthfi wajib mundur setelah resmi menerima rekomandasi dari partai politik untuk kemudian mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Ya, ketika menerima (rekomendasi maju Pilgub), ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (29/7/2024).

    Lebih lanjut Dedi menegaskan anggota Polri juga dilarang berpolitik praktis.

    Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    Dalam Pasal 28 ayat (1) beleid itu disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

    Hal ini dimaksudkan agar Polri tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.

    “Tetap aturan, tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

    Baca Juga :   Seorang Pemuda Culik Sekap dan Cabuli Bocah SD Teman Main Game Online

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI