Kemudian dilakukan pemantauan dan mencurigai seorang pria di daerah Cawang, Jakarta Timur.
“Tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan,” tuturnya.
“Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil sabu dengan tugas sebagai kurir,” sambungnya.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Sementara tersangka TF dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







