Waduh! Boneka Mainan Anak-anak Jadi Tempat Sembunyikan 6 Kg Sabu

Selanjutnya, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

Sementara tersangka TF dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi