Selanjutnya, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
Sementara tersangka TF dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







