WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka kasus korupsi timah yang bernilai ratusan miliar sempat menyatakan keberatan dengan penyitaan atas tas mewah miliknya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan dari pihak Sandra Dewi terkait 88 tas yang juga dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi sang suami itu.
Menurut Kejaksaan Agung, semua menjadi hak keluarga tersangka. Namun demikian soal keberatan dapat disampaikan juga pada saat persidangan nanti.
Baca juga:Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Branded Miliknya Ikut Disita Terkait Korupsi Harvey Moeis
“Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.
“Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
“Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.