Dalam upaya tersebut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Sementara itu, selain penanganan di internal kejaksaan, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan di lingkup wilayahnya.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Baca juga:Sindikat Judi Online Retas Ratusan Situs Pemda dan Kampus
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian,” katanya.(pwk)
Editor: purwoko







