WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Sebanyak tiga tanaman kecubung yang ditanam warga Desa Gambah Dalam Barat, Kandangan, dimusnahkan jajaran Polres Hulu Sungai Selatan.
Pemusnahan dilakukan, setelah pihak Polres menerima laporan warga terkait adanya tanaman tersebut.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, SIK M.Si bersama PJU Polres, Kapolsek Kandangan dan Bhabinkamtibmas Polsek Kandangan langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemusnahan, Kamis (18/07/2024).
Baca juga: Survei Terbaru Trump Ungguli Biden, di Pennsylvania Terkerek 1 Poin
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan di media sosial dan di masyarakat tentang penyalahgunaan buah dari pohon kecubung.
Konsumsi kecubung, diketahui bisa membuat penggunanya akan membuat gerakan atau tindakan di luar kebiasaan atau halusinasi bahkan bisa berakibat kematian jika berlebihan.
Hal inilah yang menjadi atensi Kapolres HSS yang kemudian memerintahkan seluruh personelnya untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyak tentang keberadan pohon kecubung.
“Tujuannya, melindungi warga agar terhindar dari penyalahgunaan buah kecubung yang pada akhirnya bisa menjadi gangguang kamtibmas di wilkum Polres HSS,” tegas Kapolres.
Baca juga: Bertambah, Pasien Diduga Korban Kecubung Dirawat di RSJ Sambang Lihum
“Kami dari Polres HSS dan dari pihak desa menghimbau kepada seluruh masyarakat HSS yang disekitar rumahnya ada tanaman kecubung seperti ini tolong diinformasikan kepeda Kepolisian terdekat, bisa Polsek bisa Polres untuk cepat kita musnahkan,” lanjut Kapolres.