Akhirnya Suci bersama keluarga dan pelaku yang masih didampingi pihak KAI bergeser ke unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jaksel meski sudah lewat jam 00.01 WIB.
Baca juga: Berikut Sosok Bakal Calon Kepala Daerah Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kantongi Restu Haji Isam
Di hadapan petugas Polres Jaksel, Suci kembali menjelaskan kejadian yang dialami. Tetapi petugas tetap tidak bisa berbuat banyak. Dirinya hanya melongo ketika seorang oknum Polwan dengan tenangnya menjelaskan jika kasusnya tidak bisa ditindaklanjuti.
“Mbak, kasus ini tidak bisa ditindak pidana karena memang harus sesuai dengan ketentuan harus keliatan alat vital atau sensitif, dan mbaknya divideoin secara paksa” katanya menirukan ucapan Polwan tersebut.
Karena, kata Polwan, dari bukti video di HP pelaku pihaknya tidak menemukan ada tindakan pelecehan. Untuk tindakan tidak menyenangkan sendiri sudah tidak ada di Pasal 335 KUHP.
“Adanya tindakan tidak menyenangkan itu karena ada paksaan dari pelaku, ” katanya menirukan ucapan Polwan.
Karena itulah Suci sebagai perempuan yang menjadi korban tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian. Pelaku hanya diminta menulis surat pernyataan dan video permintaan maaf saja.
Dirinya mengapresiasi sikap dan tindakan cepat petugas KAI yang merespons dengan baik kejadian tidak mengenakkan yang menimpanya. Pihak KAI juga tanpa lelah saling berkoordinasi mengawal kasus ini, dari satu polsek ke polsek lain hingga ke polres.







