WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperingatkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dan Kepolisian RI yang dua kali absen absen dalam sidang praperadilan, Selasa (16/07/2024). Sidang praperadilan tersebut dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap satgas di bawah koordinasi Polri dan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. Hakim Tunggal Purwanto S Abdullah pada PN Jakpus memberikan kesempatan terakhir kepada kuasa hukum Satgas Judol dan tim divisi hukum Polri. Pasalnya, mereka hingga pukul 13.30 wib tak kunjung hadir di persidangan. “Hingga jam 13.30, dari Bareskrim tidak hadir. Hakim memberi kesempatan satu kali lagi untuk sidang tanggal 22 Juli 2024 jam 10 tepat. Jika tidak hadir juga, akan ditinggal dan dianggap tidak menggunakan hak membela diri,” ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho yang dikutip Wartabanjar.com usai persidangan. Baca juga: Angka Perceraian di Kabupaten Banjar Naik, Judi Online Salah Satu Faktornya Sebelumnya, LP3HI melayangkan gugatan pra peradilan kepada Satgas Pemberantasan Judi Online di bawah pimpinan Menkopolhukam dan Kapolri. Gugatan prapid teregister dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst. Pihak LP3HI menggugat Polri selaku Tergugat II dan Satgas Judol sebagai Tergugat I. Dalam gugatannya LP3HI menduga Tergugat I dan Tergugat II, telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. “Ketidakhadiran Termohon I Satgas Judol dan Termohon II Polri membuat proses pemeriksaan perkara semakin terganggu. Dan saya pribadi jadi meragukan komitmen pemerintah terutama Satgas Judi Online dan pihak penyidik terkait penanganan perkara promosi judi online yang dilakukan artis-artis papan atas,” sesal Kurniawan. Baca juga: Shio Naga – Shio Kambing Siapa Beruntung Besok? Simak Ramalan Shio Minggu Ini 15-21 Juli 2024 di Sini Sebab kata Kurniawan, membandingkan penanganan perkara judol di daerah Pati Jawa Tengah sudah dua orang influencer yang ditangkap. “Sedangkan di nasional (penanganan perkara judol), justru terlambat,” imbuhnya. Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Penanganan tersebut telah dilakukan sejak bulan September 2023, dari pemantauan tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Sidik Purwoko) Baca juga: Ramalan Zodiak China Mingguan 15-21 Juli 2024: Shio Kelinci – Macan, Kapan Hari Baik Cintamu? Editor: Sidik Purwoko