WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 500 kasus perceraian terjadi di Kabupaten Banjar per Juli 2024. Pengadilan Agama Martapura Kelas I B memprediksi, angka perceraian ini bakal naik dibandingkan periode Januari – Desember 2023 yakni 957 kasus.
“Di tahun 2023 tercatat 957 kasus, sedangkan baru satu semester tahun 2024 sudah tercatat 500 kasus perceraian,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas I B, Hikmah pada Wartabanjar.com, Selasa (16/07/2024).
Hikmah menjelaskan, perkara Cerai Talak ada 118 perkara dan Cerai Gugat sebanyak 463 perkara dan hingga Juli 2024, Pengadilan Agama Martapura sudah mengeluarkan 381 akta cerai.
Perceraian tersebut didominasi masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, mabuk, hingga orang ketiga. Bahkan, lanjut Hikmah, ada juga beberapa kasus perceraian akibat judi online. Dampaknya, terjadi cekcok atau perselisihan yang tak ada habisnya menjadi faktor terbesar perceraian.







