Edan! Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas: Proses Dengan Pemberatan!

Kelima anggota itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa (02/07/2024) dini hari lalu di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19.

Rumah itu selama ini dihuni oleh oknum anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun.

Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42.

Baca juga: Michael Josua, Anak Sopir ini Dilantik Jadi Perwira Remaja Polri

Mereka anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Berdasarkan informasinya, mereka diduga menyunat jumlah barang bukti sabu dari sejumlah pengungkapan.

Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diduga diserahkan ke penyidik 100 gram.

Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diduga diserahkan 170 gram.

Selanjutnya, di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diduga diserahkan 250 gram. (Sidik Purwoko)

Baca juga: Mbappe Resmi Berseragam Real Madrid, Sempat Cium Jersey dan Akui Idolakan Ronaldo

Editor: Sidik Purwoko