WARTABANJAR.COM, SEMARANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyesalkan anggota Polri yang menilep barang bukti (barbuk) narkoba. Kabar itu menyusul beredarnya unggahan akun Instagram Gagak Kriminal. Jika kabar itu benar ada anggota yang berani mengambil barbuk narkoba untuk dikonsumsi, Kompolnas mendorong pemeriksaan pidana sekaligus kode etik terhadap lima anggota yang diduga terlibat. Tentunya hal itu dilakukan dengan dukungan scientific crime investigation agar hasilnya valid. "Jika benar mereka terbukti melakukan tindak pidana, maka mereka harus dijatuhi hukuman tegas, dan bila perlu diberikan pemberatan hukuman karena sebagai anggota Polri harus taat hukum, dan bukan malah melanggar hukum, apalagi mengonsumsi narkoba,"kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (16/07/2024). Baca juga: Jelang PIN Polio 2024, Dinkes Berharap Anak-Anak Diimunisasi Kompolnas juga mendorong agar atasan langsung para pelaku juga diperiksa. Karena komandan mereka merupakan pihak yang paling bertanggungjawab. "Anggota bisa memanipulasi barang bukti dan mengambilnya untuk keuntungan diri sendiri menunjukkan bahwa atasan langsung kurang mengawasi. Selain itu semua gerakan anggota seharusnya diawasi dengan body camera,"imbuhnya. Kompolnas berkali-kali menekankan pentingnya body camera untuk pengawasan kinerja anggota di lapangan agar jangan ada pelanggaran. Sementara saat ini mutasi besar-besaran di Polda Jateng. Sebanyak 4 PJU dan 15 Kapolres menjalani mutasi itu. Baca juga: Southgate Akhirnya Mundur! Bangga Pimpin 102 Pertandingan The Three Lions Gagak Kriminal dalam unggahannya menyebut para oknum polisi tersebut ditangkap polisi (Propam). "Polisi tangkap polisi," tulis akun tersebut dalam caption-nya. Sebelumnya, kelima oknum anggota Polda Jateng dikabarkan ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng. Kelima anggota itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa (02/07/2024) dini hari lalu di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19. Rumah itu selama ini dihuni oleh oknum anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun. Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42. Baca juga: Michael Josua, Anak Sopir ini Dilantik Jadi Perwira Remaja Polri Mereka anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Berdasarkan informasinya, mereka diduga menyunat jumlah barang bukti sabu dari sejumlah pengungkapan. Pertama pengungkapan di Karanganyar pada 16 Mei 2024 barang bukti 170 gram diduga diserahkan ke penyidik 100 gram. Kemudian di Kabupaten Tegal pada 12 Mei 2024 barang bukti 190 gram diduga diserahkan 170 gram. Selanjutnya, di Kabupaten Tegal pada 25 Juni 2024 barang bukti 400 gram diduga diserahkan 250 gram. (Sidik Purwoko) Baca juga: Mbappe Resmi Berseragam Real Madrid, Sempat Cium Jersey dan Akui Idolakan Ronaldo Editor: Sidik Purwoko